Cara Mengurus Izin Produk Makanan Rumahan atau P-IRT untuk UMKM
iwangyo.net - Saya memiliki pengalaman dalam mengurus izin produksi untuk produk makanan rumahan. Pada tahun 2019 lalu saya mencoba memproduksi sebuah produk kopi bubuk yaitu Clove' Coffee dimana produk ini adalah produk kopi robusta dari Lampung Barat. Beberapa bulan saya memasarkan saya mendapatkan saran agar mengurus izin P-IRT nya terlebih dahulu agar produk terdaftar sebagai produk layak konsumsi oleh dinas kesehatan. Namun untuk memastikan produk Anda memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, maka Anda perlu memiliki sertifikasi perijinan PIRT. PIRT adalah sertifikasi ijin yang dapat diajukan atas nama perseorangan ataupun badan usaha yang telah berbentuk CV atau PT. Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui seputar PIRT adalah sertifikasi yang seperti apa cakupannya, termasuk cara dan syarat pengajuannya. Berikut ulasan lebih lengkap untuk membantu Anda.
Saya cari referensi baik di internet ataupun langsung ke pengusaha-pengusaha makanan yang berpengalaman ternyata menurut mereka mengurusnya sangat sulit dan membutuhkan biaya yang lumayan besar. Bahkan saya pernah dengar mereka yang mengurus izin P-IRT tersebut sampai menghabiskan biaya hingga 100 Juta. Begitulah yang kita dapatkan jika kita hanya bertanya-tanya tanpa ada aksi.
Di artikel ini saya akan menjelaskan langkah-langkah mengurus izin P-IRT menurut pengalaman pribadi saya sendiri. Sejatinya, mengurus izin makanan tidaklah mengeluarkan biaya sepeserpun asalkan kita paham dan mengerti prosedur yang benar dalam mengurusnya. Namun sebelum mengurus P-IRT tentu kita harus memahami dulu lebih jelasnya.
- Apa itu PIRT?
Produk Industri Rumah
Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi
makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi skala rumahan
ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada label ini
terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area
dimana makanan di produksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa produksi
makanan layak untuk dijual.
PIRT adalah sertifikasi untuk produksi skala rumahan dengan pengecualian jenis
produk yang tidak disertakan dalam klasifikasi perizinannya. Jenis produk
pangan berupa susu dan semua jenis olahannya seperti keju atau yoghurt, lalu
produksi pangan berbahan daging dan olahannya seperti daging cincang dan daging
beku, termasuk juga produksi makanan untuk bayi, dan air minum dalam kemasan.
Karena PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri makanan dalam skala
yang paling kecil, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih
besar dari produk makanan rumahan ini diatur dalam sistem perizinan yang
berbeda. Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perijinan PIRT
adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa
kadaluarsa dari produk makanan tersebut.
Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari,
sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang
memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku
selama periode tiga tahun. Walau memiliki batas masa berlaku, seperti
sertifikasi lainnya, PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah
masa berlaku ini selesai.
- Perbedaan PIRT dengan sertifikasi produk makanan lain.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa PIRT adalah sertifikasi untuk produksi makanan, perlu diketahui juga kalau untuk produksi makanan tidak hanya PIRT, tetapi juga terdapat jenis sertifikasi perizinan yang lain seperti MD, ML atau SP. Sebagai calon pengusaha yang bergerak di industri pangan, Anda perlu memahami tidak hanya satu jenis sertifikasi perizinan produk pangan. Dengan mengenal jenis sertifikasi perizinan yang lainnya, Anda dapat memahami fungsi dan menjawab pertanyaan terkait perihal perijinan produk Anda sendiri dengan lebih fasih.
Jika sudah memahami apa itu P-IRT, maka disini saya akan menceritakan sekaligus menjelaskan langkah-langkah saya mengurus P-IRT menurut pengalaman pribadi saya sendiri tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, kecuali untuk keperluan perjalanan ke dinas terkait dan biaya fotocopy berkas perlengkapanya.
Di awal mengurus, saya terlebih dahulu mendatangi Dinas Kesehatan dan disini karena saya tinggal dan memproduksi produk saya di Lampung Barat saya mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Sesampainya di Dinkes saya langsung di arahkan ke bagian khusus untuk mengurus izin makanan, petugas yang bertanggung jawab mengurus bagian izin makanan langsung menanyakan kepada saya apakah saya sudah memiliki Sertifikat Keamanan Pangan. Dengan jelas saya menjawab saya belum memilikinya. Lalu beliau menjelaskan, untuk mengurus P-IRT kita harus memiliki Sertifikat Keamanan Pangan terlebih dahulu sebagai tanda bahwa kita pernah mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan dari BPOM atau Dinas Kesehatan Setempat.
- Apa Itu Sertifikat Keamanan Pangan? Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Menurut informasi yang saya dapatkan waktu itu dari pihak Dinas Kesehatan, ada dua cara untuk mendapatkan Sertifikat Keamanan Pangan. Yang pertama, Kita mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan yang di selenggarakan oleh BPOM ataupun Dinas Kesehatan Baik itu di Provinsi ataupun Kabupaten. Kemudian yang kedua, Kita meminta secara mandiri ataupun kelompok minimal 10 orang atau 10 badan usaha untuk Dinas Kesehatan memberikan Pelatihan Keamanan Pangan kepada kita.
Untuk langkah pertama, Pelatihan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh BPOM ataupun Dinas Kesehatan itu dilaksanakan terjadwal. Biasanya 1 sampai 2 kali dalam setahun dan ini gratis bagi peserta yang mau mengikutinya dikarenakan ini adalah program dari pemerintah untuk pengusaha makanan.
Kemudian untuk langkah kedua, Kita meminta secara mandiri ataupun kelompok minimal 10 orang atau 10 badan usaha untuk Dinas Kesehatan memberikan Pelatihan Keamanan Pangan kepada kita. Ini tentu mengeluarkan dana yang lumayan besar, dikarenakan Dinas Kesehatan tidak menjadwalkan jadi kita harus menyiapkan sendiri perlengkapan seperti konsumsi pada saat pelatihan serta biaya untuk membayar narasumber pelatihan.
Untuk pengalaman saya pribadi, saya memilih untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan dan BPOM. Syaratnya adalah bersabar dan mencari informasi kapan pelatihan akan di laksanakan. Informasi bisa kita dapat dari akun sosial media Dinas Kesehatan terkait dan BPOM daerah tempat kita tinggal. Pelatihan biasanya diadakan pada awal tahun seperti bulan Februari - Maret, atau Pertengahan tahun Juli - September. Pada Pelatihan inilah kita akan di bimbing oleh BPOM bagaimana cara memproduksi makanan yang benar dan sehat sehingga layak konsumsi.
- Bagaimana Jika Sudah Mempunyai Sertifikat Keamanan Pangan?
Setelah memiliki Sertifikat Keamanan Pangan, saya kembali ke Dinas Kesehatan dan kemudian mereka langsung mengarahkan saya untuk mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dinas PTSP. Di Dinas inilah semua perizinan usaha dikeluarkan. Saya langsung bertanya bagaimana saya bisa mengurus Surat Izin Produksi atau P-IRT. Petugas langsung memberikan saya form pendaftaran untuk izin P-IRT. Form tersebut berupa berkas untuk kita mengisi informasi produk apa yang ingin kita daftarkan dll. Untuk berkas persyaratan nya sendiri sebagai pelengkap form tersebut adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP pemilik usaha
- Fotocopy KK pemilik usaha
- Fotocopy Sertifikat Keamanan Pangan
- Denah Lokasi tempat usaha (digambar saja dengan tangan di kertas satu lembar)
- Hasil Tes Lab (untuk makanan yang membutuhkan tes lab, jika itu produk keripik dsb tidak dibutuhkan)
0 Response to "Cara Mengurus Izin Produk Makanan Rumahan atau P-IRT untuk UMKM"
Post a Comment